lintasjatim.com, TUBAN - Kapolres Tuban, AKBP Arif Guruh Darmawan menyatakan telah menonaktifkan Aiptu NH dari Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Widang. NH diduga menahan secara tidak sah, bahkan menganiaya bocah FKA (13) untuk mendapatkan pengakuan.
“Yang bersangkutan sudah nonaktif di Widang dan sekarang ditarik ek Polres,” kata Arif melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2015).
Menurut Arif, penonaktifan dan penarikan NH ke Polres untuk memudahkan penyidikan terkait kasus hukum yang melilitnya setelah dilaporkan menyiksa dan menodongkan pistol kepada TKA, Senin (15/6/2015).
“Saat ini sejumlah saksi sedang diperiksa . Saya tidak akan memberi toleransi serta menindaktegas anggota bila terbukti bersalah,” janji Arif.
NH menangkap FKA atas tuduhan mencuri motor milik tetangganya. Namun, setelah ditahan dan disiksa, FKA bersikukuh tidak mencuri dan akhirnya dilepas.
Menurut Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, NH tidak membawa surat penangkapan, menangkap anak di bawah umur di publik (pasar), dan menangkap anak tanpa didampingi orang tua FKA. (smb.sry/st)
No comments
Post a Comment