Friday 11 September 2015

Geger: PCNU Kota Surabaya Gugat PWNU Jatim

lintasjatim.com, SURABAYA - Kepengurusan PCNU Surabaya dipastikan lowong sampai batas waktu tidak ditentukan karena Forum Komunikasi Majeli... thumbnail 1 summary
lintasjatim.com, SURABAYA - Kepengurusan PCNU Surabaya dipastikan lowong sampai batas waktu tidak ditentukan karena Forum Komunikasi Majelis Wakil Cabang (MWC) bersikukuh tidak mau mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“PWNU juga tidak mau membuka pintu komunikasi dengan MWC. Makanya kami masukkan gugatan itu,” kata Koordinator Forum MWC, Chalil Amin, Jumat (11/9/2015).

Forum yang berisi 22 MWC ini hanya ingin PWNU menindaklanjuti hasil Konferensi Cabang (Konfercab) Surabaya, yaitu mengeluarkan rekomendasi untuk H Ali Burhan sebagai Ketua Tanfidziyah dan KH Mas Sulaiman Nur sebagai Rais Syuriyah.

Chalil mengaku kurang memahami gugatan itu akan berdampak terhadap kepengurusan PCNU yang tetap lowong. Bila PWNU mengetahui dampaknya, dia berharap PWNU segera mengambil tindakan.

Menurutnya, tindakan yang paling logis adalah membuka komunikasi dan mengeluarkan rekomendasi hasil Konfercab. Bila PWNU mengambil tindakan ini, Forum MCW pun akan mencabut gugatan.

Terpilihnya H Ali Burhan sebagai Ketua Tanfidziyah dan KH Mas Sulaiman Nur sebagai Rais Syuriyah sudah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Jadi secara de facto, kepengurusan ini sudah sah.

Dia membantah adanya money politic dalam Konfercab yang dilaksanakan di Ponpes Al-Fatich itu. “Tidak ada pelanggaran apapun. Mayoritas peserta setuju hasil Konfercab itu,” tambahnya.

Sebelumnya Forum MCW menggugat PWNU dan PBNU sebagai Turut Tergugat ke PN Surabaya. Gugatan ini dilayangkan karena PWNU mendiskualifikasi hasil Konfercab, 7 Juni 2015. (smb.sry/st)

No comments

Post a Comment