Friday 23 October 2015

Masalah Gedung Baru UIN Sunan Ampel Surabaya

Gedung Baru Twin Tower Sebagai Icon UIN Sunan Ampel Surabaya Sambungan...  Mahasiswa Baru, Gedung Baru, dan Masalah Baru Pada tahun 2012-201... thumbnail 1 summary
Gedung Baru Twin Tower Sebagai Icon UIN Sunan Ampel Surabaya


Pada tahun 2012-2013, ada banyak gedung baru yang sedianya digunakan untuk ruang kuliah, tapi malah dirobohkan, diantaranya gedung A fakultas syariah, gedung A fakultas tarbiyah, gedung pasca sarjana, dan Magha. Gedung-gedung tersebut dihancurkan lantaran alih status IAIN ke UIN yang mengharuskan pembaruan gedung, juga gedung-gedung tersebut dianggap sudah tak layak huni, karena sudah berdiri cukup lama. 

Pasca dihancurkan, gedung-gedung baru mulai dibangun pada awal oktober 2014, dan kini ada beberapa gedung yang sudah hampir jadi dan dengan “agak memaksa” sudah dapat ditempati, diantaranya gedung A FSH yang sudah digunakan kuliah sejak tanggal 07 September 2015, lalu. 

Khusus Mahasiswa FSH boleh jadi merasa senang, karena bisa mencicipi gedung baru yang berlantai 4 tersebut. Namun mahasiswa juga patut kecewa ketika sudah masuk kedalam gedung A FSH, kekecewaan tersebut misalnya karena gedung baru yang mereka tempati ternyata AC-nya berkualitas rendah, dan meski jumlah AC dalam satu ruangan ada dua, tapi hanya satu yang dapat dinyalakan. 

Menurut Suyinko, S.Ag., M.Si, salah seorang dosen yang coba menanyakakan ke Akademik bagian umum menuturkan, daya listriknya tidak kuat kalau dua AC yang ada di satu ruangan dinyalakan secara bersamaan. Hal ini menjadikan mahasiswa serta dosen yang sedang melakukan aktifitas perkuliahan merasa kepanasan, sehingga proses pengajaran kurang berjalan optimal. 

Selain soal AC, yang tidak kalah memperihatinkan adalah soal kursi untuk kuliah, bayangkan, sampai bulan ke-2 masuk kuliah, mahasiwa FSH dipaksa lesehan duduk tanpa kursi dalam proses perkuliahan. Ini sungguh ironis, ketika mahasiswa diwajibkan tepat waktu untuk bayar SPP kuliah setiap semester, namun birokrat kampus malah mendzalimi mahasiswa dengan telat memberi fasilitas yang dibutuhkan mahasiswa. 

Menurut Dr. H. Abu Azam Al Hadi, M. Ag, yang menjabat sebagai wakil dekan (Wadek) I bidang akademik, mengatakan bahwa pihak dekanat belum bisa memastikan kapan kursi dapat segera ada, “kita (dekanat) tidak dapat memastikan kapan kursi ada, karena itu adalah urusannya pihak rektorat.” Ucap pak azam ketika ditemui di ruangannya. 

Sementara itu, ketika penulis mencoba menanyakan pengadaan kursi untuk gedung baru FSH ke pihak rektorat, di bagian umum, pak Tikno yang penulis tanyai mengatakan, “soal pengadaan kursi kemungkinan masih lama, kurang lebih dua bulan, dan sebenarnya itu juga tanggunng jawab pihak dekant (FSH), karena gedung sudah diserah terimakan.” Tutur pak Tikno. 

Mendengar hal itu nampaknya ada kesan saling lempar tanggung jawab antara pihak rektorat dan dekanat terkait pengadaan kursi. Dalam hal ini, utamnya mahasiswa perlu mendapat kejelasan pengadaan kursi, khususnya terkait kapan kursi ada dan siapa yang berkewajiban mengadakannya. Jika kemudian birokrat kampus tidak segera memberi kejelasan, maka tidak menutup kemungkinan mahasiswa akan bertindak ‘berani’ untuk menuntut haknya. Baca lanjutannya : Pelayanan Akademik

Penulis: A. Zainal Abidin, Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

No comments

Post a Comment