Monday, 14 September 2015

DPRD Surabaya Bahas PJ Tri Rismaharini

lintasjatim.com, SURABAYA - Hearing yang dilakukan Komisi A DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya, Senin (14/9/2015), membahas tentang persia... thumbnail 1 summary
lintasjatim.com, SURABAYA - Hearing yang dilakukan Komisi A DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya, Senin (14/9/2015), membahas tentang persiapan akhir masa jabatan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Anggota komisi yang hadir menekankan agar selama Pj menjabat, tetap harus mengutamakan pelayanan masyarakat dan harus mengacu pada PP Nomor 49/2008 Pasal 132 a, yang menyebutkan 4 hal larangan untuk Pj dan Plt.

"Dalam PP itu sudah jelas bahwa dilarang melakukan mutasi PNS, dilarang mengeluarkan kebijakan pemekaran daerah, dilarang membatalkan perizinan yang sudah diatur serta dilarang melakukan kebijakan yang bertentangan," terang Adi Sutarwijono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Senin (14/9/2015).

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharsono mengatakan, Pemkot Surabaya akan menjalankan seluruh program yang telah tersusun sebelumnya. "Walaupun nanti akan diisi oleh Pj, kami tetap menjalankan program yang sudah ditentukan," terangnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Yayuk Eko Agustin juga mengatakan hal yang sama. "Pokoknya sekarang kita kerja. Dan yang penting pelayanan masyarakat tetap jalan toh," paparnya. (smb.sry/st)

No comments

Post a Comment