Tuesday, 8 September 2015

Merugikan Negara 6,2M Bos Distributor Semen Terancam 5 tahun Penjara

lintasjatim.com, Surabaya - Jaksa Kejari Tanjung Perak Haris menuntut Robert Martin Sitompul dengan hukuman penjara lima tahun. Direktur PT... thumbnail 1 summary
lintasjatim.com, Surabaya - Jaksa Kejari Tanjung Perak Haris menuntut Robert Martin Sitompul dengan hukuman penjara lima tahun. Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera (ATAS) ini dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 6,2 miliar.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (8/9/2015). Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan saksi dan fakta persidangan.

Berdasar dua hal ini, terdakwa dinilai telah mengeluarkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan pernjualan barang sebenarnya.

“Akibat perbuatannya ini, terdakwa telah merugikan negara sekitar Rp 6,2 miliar,” kata Haris.

Terdakwa menjalankan aksinya pada 2009 dan 2010. Perusahaan yang dipimpinnya telah melakukan transaksi dengan 37 perusahaan pada 2009. Sedangkan pada tahun 2010, perusahaan itu telah transaksi dengan 44 perusahaan. Di antara transaksinya adalah jual-beli semen. Transaksi ini menimbulkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tapi laporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun pajak 2009 dan 2010 terdakwa tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Berdasar fakta itu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 39 huruf (a) UU Perpajakan. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar tunggakan pajak beserta dendanya mencapai Rp 12 miliar.

“Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merugikan negara,” tambahnya.

Atas tuntutan ini, terdakwa berencana mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya pekan depan.

No comments

Post a Comment