lintasjatim.com, SIDOARJO - Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, tidak setuju dengan pungutan untuk menempati stan baru di Pasar Rakyat Larangan.
Pasalnya, pedagang memiliki hak tetap karena stan baru nantinya adalah stan lama mereka.
"Tidak bayar lagi. Kita telah sepakat dengan Dinas Pasar kalau pedagang tidak perlu membayar lagi bila nanti pasarnya telah direhabilitasi. Kesepakatan ini diputuskan dalam hearing beberapa waktu lalu," ujar Gus Wawan, panggilan Sullamul, Rabu (9/9).
Terkait wacana keringanan biaya yang diusulkan Dinas Pasar ke Bupati Saiful Ilah, Gus Wawan berharap keringanan itu berupa pembebasan biaya.
"Harus ada pengecualian terkait Pasar Sukodono ini. Jadi tidak perlu bayar lagi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana rehabilitasi besar-besaran Pasar Rakyat Sukodono, membawa konsekuensi bagi ratusan pedagang lama.
Pasalnya, mereka kembali harus membayar stan di pasar baru yang direhab menggunakan anggaran APBN itu.
Kepala Dinas Pasar Dian Wahyuni mengatakan, para pedagang yang kembali menempati stan akan ditarik biaya sesuai luasan stannya.
"Sesuai aturan memang harus ditarik (biaya). Kalau tidak salah Rp 1 juta permeter persegi," ungkapnya.
Setelah kembali 'membeli' stan itu, para pedagang akan ditarik retribusi seperti sebelumnya. Di Pasar Rakyat Sukodono, luasan stan bervariasi.
Antara lain 3x4 m2 dan 2x3 m2. Artinya, bila pedagang lama memiliki stan 3x4 m2, pedagang harus membayar Rp 12 juta. (smb.sry/st)
No comments
Post a Comment