Saturday, 29 August 2015

Polresta Madiun Tangkap Empat Tersangka Terlibat Narkoba

Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap empat tersangka di wilayah hukumnya yan... thumbnail 1 summary
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap empat tersangka di wilayah hukumnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, Kamis, mengatakan, tersangka adalah SGT warga Maospati, Kabupaten Magetan, lalu ARM, RM, dan ZM yang ketiganya merupakan warga Jiwan Kabupaten Madiun.

"Mereka ditangkap di tempat terpisah berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan diadakannya transaksi narkoba," ujar AKP Sukono kepada wartawan. 

Penangkapan para tersangka berawal ketika petugas menindaklanjuti informasi yang masuk di kepolisian. Dimana, polisi mendapat laporan bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan ciri-ciri pelaku.

Petugas lalu berhasil mengamankan tersangka ARM dan ZM yang saat itu sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu ke tersangka SGT. 

"Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan bungkusan plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan milik tersangka ARM," kata dia.

Ketiganya lalu diamankan di Mapolres Madiun Kota. Berdasarkan keterangan para tersangka, tersangka ARM dan ZM hanya bertugas sebagai kurir. Polisipun akhirnya bisa menangkap RM sang pemilik sabu-sabu.

"Sabu-sabu itu ternyata adalah milik tersangka RM. Ia kami tangkap di rumah kontarkannya," terang AKP Sukono lanjut.

Kemudian, dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket hemat sabu-sabu, masing-masing seberat 0,36 Gram. Juga diamankan beberapa alat untuk menjual dan mengonsumsi sabu-sabu, seperti plastik klip, timbangan, bong, dan lain sebagainya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun. 

Sementara, data Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mencatat, selama Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2015, sudah menangani sebanyak 25 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari 25 kasus tersebut, jumlah tersangkanya mencapai 31 orang. Dengan rincian 24 orang tersangka laki-laki dan delapan orang tersangka perempuan. (*)

Editor: Chandra Hamdani Noer

No comments

Post a Comment