lintasjatim.com, Jember - Usai sudah petualangan Fahmi Efendi warga Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang ini. Sebagai penagih dan petugas lapangan Koperasi Simpan Pinjam Yayasan Purwoko Samudera di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, dirinya telah menggelapkan uang puluhan jutaan rupiah dan satu unit motor inventaris milik perusahaannya. Pelaku akhirnya tertangkap setelah sempat buron dan menghilang dua bulan lamanya.
Berkat pengintaian petugas Kepolisian Sektor Jombang, Jember yang langsung dipimpin oleh Kapolsek, AKP Hardjito, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah yang terletak di perbatasan antara Jember dan Lumajang pada Minggu malam (26/4/15). "Setelah sempat buron sekitar dua bulan, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumah salah satu temannya di perbatasan Jember-Lumajang," terang Kapolsek di kantornya.
Kini polisi mengembangkan kasusnya, karena di duga pelaku terlibat jaringan jual beli sepeda motor tanpa surat atau 'bodong' antar kota. Karena diketahui pelaku juga seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Polres Lumajang.
Dalam pengakuan di hadapan penyidik, pelaku nekad melakukan perbuatannya dengan alasan untuk membayar hutang. "Saya merasa malu selalu ditagih hutang oleh teman saya. Akhirnya saya nekad melakukan itu," terang pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor bebek Nopol N 6048 ZF. Sedangkan uang senilai hampir sepuluh juta rupiah yan digelapkan pelaku, ternyata sudah habis digunakan untuk foya foya dan mabuk-mabukan.
Dikatakan oleh Kapolsek Jombang AKP Harjito, meski pelaku beralasan melakukan penggelapan karena malu terbelit hutang, namun pihaknya tidak mempercayai begitu saja.
Dugaan kuat jika pelaku merupakan anggota jaringan jual beli sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan atau sepeda bodong, juga diketahui jika pelaku ternyata seorang residivis atas keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, membuat kasus ini jadi lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 378, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara," terang Kapolsek. (yn)
Editor: Sutha
No comments
Post a Comment