Saturday, 29 August 2015

PDIP Surabaya Optimistis KPU-Panwaslu Kedepankan Verifikasi Substantif

Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya optimistis KPU dan Panwas akan lebih mengedepankan ... thumbnail 1 summary
Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya optimistis KPU dan Panwas akan lebih mengedepankan verifikasi substantif sesuai aturan yang berlaku dan hak warga di ibu kota Provinsi Jawa Timur ini untuk mengikuti Pilkada pada Desember 2015.

"PDI Perjuangan optimistis pada 30 Agustus besok, KPU Surabaya akan menetapkan Risma-Whisnu dengan MS (memenuhi syarat) karena sejauh ini tidak ditemukan problem saat verifikasi administratif maupun faktual," kata Jubir Tim Kampanye Risma-Whisnu di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, jika pada penetapan calon ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka sesuai UU 8/2015 tentang pilkada pasal 49 ayat 7,8 dan 9 maka dibuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.

"Pasal 49 ayat 8 dan 9 mengatur pendaftaran dibuka kembali 10 hari dengan jeda maksimal 3 hari (total hingga penutupan pendaftaran maksimal 3+10=13 hari)," katanya.

Pada pasal 49 ayat 7, lanjut dia, mengatur partai pengusul calon yang TMS tidak boleh mencalonkan kembali dalam pendaftaran selanjutnya. Artinya partai kehilangan hak mencalonkan.

Terhadap pasangan Rasiyo-Abror (diusung Demokrat dan PAN) yang dikabarkan Abror memiliki nama yang berbeda antara ijazah dan KTP menurut PDI Perjuangan itu hal yang lumrah terjadi. Hal ini juga menimpa calon Wakil Bupati PDI Perjuangan di Pilkada Jember saat ini, A Mukhid, dan cukup memberi keterangan tambahan yang dibutuhkan sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Jember. 

Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Purnomo mengatakan jika penetapan pencalonan pada 30 Agustus mendatang dinyatakan TMS, maka bisa dibuka pendaftaran kembali 10 hari dengan jeda maksimal tiga hari.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, Peraturan KPU (PKP) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, Surat Ketua KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 perihal penundaan tahapan pemilihan dan Surat Edaran Nomor 510/ KPU/VIII/ 2015 perihal penetapan pasangan calon peserta pemilihan.

"Kalau penelitian TMS, maka kami seperti Denpasar dibuka lagi. Saya harus mempelajari apa yang terjadi di Denpasar. Tapi untuk kasus Blitar beda lagi karena pada saat perpanjangan kedua tidak ada yang daftar," katanya.

Saat ditanya apakah ada potensi Pilkada Surabaya digelar 2017, Purnomo mengatakan potensi tetap ada jika dalam perpanjangan pendaftaran tidak ada calon lagi. (*)

Editor: Tunggul Susilo

No comments

Post a Comment